Penyetaraan guru non PNS (GBPNS) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil
2. Jabatan Fungsional Umum/ Jabatan Pelaksana. Jabatan ini sekarang dikenal dengan istilah jabatan pelaksana. Jenis jabatan ini hanya terdapat pada ruang lingkup Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam pelaksanaan berbagai tugasnya, para PNS akan mendapatkan penilaian dari Daftar Penilaian Prestasi Pekerjaan.
Jenis Jenis Tunjangan Yang di Peroleh Guru PNS dan Guru Non PNS 2022. Posting Komentar. Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru.
Oleh karena guru yang dimaksud merupakan seorang PNS di lingkungan pemerintah daerah, sehingga berdasarkan uraian di atas, kepala daerahlah yang dapat melakukan mutasi guru PNS (jabatan fungsional) ke PNS non guru (pelaksana) bukan atas permintaan PNS yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru yang telah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2021, terdapat sejumlah guru yang beralih status yang semula sebagai Guru non Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi PPPK untuk JF Guru di tahun berkenaan. Proses penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK untuk JF Guru juga telah dimulai.
Diklat formal sama seperti diklat fungsional, dimana diklat ini merupakan diklat wajib bagi para calon dan pejabat fungsional tertentu, contoh : diklat auditor, diklat profesi guru, dll. Sedangkan Diklat Non Formal adalah diklat yang tidak wajib dilaksanakan oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) seperti : diklat pengelolaan keuangan, diklat
Gambar 7 : Jumlah PNS Berdasarkan Jenis Jabatan Jabatan Fungsional merupakan mendominasi jenis jabatan PNS di Indonesia dengan presentase sebesar 49,93% atau 2.080.942 PNS yang terdiri dari: 68% Tenaga Guru (1.418.266), 16% Tenaga Kesehatan (329.138), 12% Tenaga Teknis (257.800) dan 4% Tenaga Dosen (75.738), seperti gambar di bawah ini.
3DqC73X.
jabatan fungsional guru non pns